Rahmat Effendi : Pembangunan Gereja St. Clara Sudah Sesuai Ketentuan |
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak akan mencabut izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara.
“Pembangunan gereja sudah sesuai ketentuan, dan persyaratan yang ditetapkan,” kata Rahmat, Jumat (24/3).
Rahmat mengatakan, pihaknya menerbitkan Kepwal dasar dari pemerintah daerah menerbitkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) Gereja Santa Clara sejak Juli 2015.
“Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” Rahmat menegaskan.
Sebelumnya, massa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan lokasi pembangunan gereja yang berada di Jalan Lingkar Utara RT 02 dan RT 03 RW 06, Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara.
Awalnya unjuk rasa berjalan tertib, namun akhirnya ricuh. Massa dan polisi terlibat bentrok, bahkan sebagian dari massa maupun aparat kepolisian tampak terluka. Alhasil, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Pembangunan gereja saat ini sudah mencapai 58 persen. Adapun, gereja berdiri di lahan seluas 6.500 meter persegi. Namun, bangunan utama gereja 1.500 meter persegi, sisanya dipakai untuk balai pengobatan, parkiran, ruang terbuka hijau, hingga rumah pastor. (kl/mdk)
eramuslim