30.000 Pengacara Ini Siap Meluncur Bela Pemerintah Hadapi Freeport
















30.000 Pengacara Ini Siap Meluncur Bela Pemerintah Hadapi Freeport
30.000 Pengacara Ini Siap Meluncur Bela Pemerintah Hadapi Freeport

Jakarta - Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) siap membela pemerintah untuk menghadapi gugatan dari PT Freeport Indonesia di Arbitrase Internasional.

Pagi ini, para pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Ketua Dewan Pembina PERADI, Otto Hasibuan, menyatakan 30.000 advokat anggota PERADI berdiri di belakang pemerintah, siap membela negara menghadapi PT Freeport Indonesia di Arbitrase Internasional


Kami mewakili dari PERADI bersama seluruh advokat Indonesia, bertemu dengan Pak Menteri ESDM sehubungan dengan adanya persoalan antara pemerintah dengan Freeport. Kita punya anggota 30.000 orang yang bisa membackup," kata Otto saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Otto menambahkan, PERADI akan dilibatkan dalam proses Arbitrase.

"Kami sebagai advokat ingin memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan akan juga melakukan aksi-aksi hukum. Bahkan tadi Pak Jonan mengatakan, di samping juga Arbitrase, beliau juga akan melibatkan kita dengan jaksa agung untuk proses-proses arbitrasenya," ujarnya.

Ia berpendapat, pemerintah tidak melanggar Kontrak Karya (KK) yang dipegang Freeport. KK tetap harus mengacu pada peraturan hukum di Indonesia.

"Kami juga merasa tersinggung juga secara moral, kok ada penekanan begitu oleh Freeport kepada pemerintah, dengan adanya ancaman-ancaman membawa Arbitrase dan sebagainya. Kami melihat sebenarnya di dalam perjanjian sendiri sebenarnya kan perjanjian itu disebutkan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Artinya, meski perjanjian itu ada (KK), maka pemerintah kalau bikin aturan yang baru harus mengikuti. Jadi jangan dianggap peraturan yang dibuat pemerintah itu sebagai pelanggaran terhadap kontrak. Tidak," pungkasnya.



Sebagai informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, menegaskan, Freeport bahwa tak dapat menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah dan akan mempertahankan hak-haknya di KK.

"Posisi kami adalah kami tidak dapat menerima IUPK dari pemerintah dengan melepas KK, kita tidak bisa melakukan itu," kata Richard.

Pihaknya dan pemerintah masih punya waktu selama 120 hari sejak 18 Februari 2017 untuk mencari win-win solution. Jika tak tercapai titik temu, Freeport dapat mengambil jalan Arbitrase.

"Ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan itu dengan pemerintah, Freeport dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan melalui Arbitrase," ujar Richard.


sumber:https://finance.detik.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : 30.000 Pengacara Ini Siap Meluncur Bela Pemerintah Hadapi Freeport