Sidang Ahok Munculkan Saksi Ketua MUI dan Nelayan Kepulauan Seribu |
Nelayan di Pulau Seribu jadi saksi di sidang lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Selain itu, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor juga dihadirkan dalam persidangan kedelapan yang digelar hari ini.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kantor Berita Antara melaporkan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna, menyatakan kehadiran dua nelayan sebagai saksi fakta di Kepulauan Seribu. Mereka nantinya diminta memberi penjelasan soal reaksi masyakarat atas kehadiran Ahok di sana pada September 2016.
"Yang paling penting pagi ini adalah pemeriksaan dua orang saksi fakta yang hadir saat kunjungan Ahok 27 September yang saya kira memberikan penjelasan bahwa tidak ada reaksi yang negatif dari pertemuan 27 September 2016 itu," kata Sirra di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Menurut Sirra, masyarakat di Kepulauan Seribu tertawa, bertepuk-tangan dan bahkan tidak melihat terjadi suatu hal yang dianggap mengganggu perasan mereka.
Sementara soal pemanggilan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, ia menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya akan memberikan penjelasan apakah Ahok itu calon kepala daerah atau tidak.
Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam sidang kali ini akan dimintai penjelasan tentang proses lahirnya sikap dan pendapat keagamaan MUI soal penodaan agama oleh Ahok. "Tetapi yang lebih penting sesungguhnya apakah sebelum sikap dan pendapat keagamaan ini diterbitkan, MUI itu telah mengeluarkan fatwa atau tidak terkait dengan Surat Al-Maidah yang menyatakan haram hukumnya masyarakat memilih pemimpin non-muslim," kata Sirra di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Menurut Sirra, seharusnya MUI terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya masyarakat memilih pemimpin nom-muslim itu. "Nah itu yang saya sebut sebagai sebuah proses "jump into conclusion" atau kesimpulan yang melompat harusnya ditetapkan dahulu, nah saya kira proses itu tidak dilalui oleh MUI," ucap Sirra seperti dikutip dari Antara.
==================
sumber;http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/01/31/nelayan-kepulauan-seribu-dan-ketua-mui-jadi-saksi-sidang-ahok-hari-ini-392140