NGERIH ternyata hukum bunga bank adalah riba yang haram.. dan setelah nonton video penjelsanya saya gak mau lagi pinjam di bank.


               

=======================================================================

Oleh: Ust. H. Imanan, S.Ag.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Alloh supaya kamu mendapat keberuntungan. [Ali Imron 130]

Dalam tulisan yang singkat ini, kami mengajak pembaca untuk mencermati kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat kita saat ini. Dari pengamatan selintas itu, dapat kita ketahui, ternyata masih ada sebagian orang Islam yang meragukan tentang diharamkannya bunga bank. Di antara mereka yang menolak keharaman bunga bank, ada yang cukup lihai berdalih dengan menyatakan, “Kami bukan meragukan diharamkannya riba yang telah dilarang di dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rosululloh saw. Riba jelas haram, dan termasuk dosa besar. Tetapi bunga bank itu berbeda dengan riba yang dilarang agama. Sehingga karenanya bunga bank itu tentu tidak termasuk riba yang dilarang tersebut.”

Bahkan ada yang lebih nyeleneh lagi menyatakan, riba yang dilarang itu adalah seperti yang dipraktekkan dan dilakukan di zaman jahiliyah, di masa Nabi saw. Sementara sistem perbankan yang beroperasi di masa kini, belum ada sama sekali di zaman Nabi saw itu. Dengan demikian maka bunga bank tidak sama dengan riba. Sehingga tentu tidak ada dalil yang pasti, yang melarangnya secara mutlak.

Argumentasi yang demikian itu sama dengan orang yang mengatakan, “Aku tidak meragukan tentang diharankannya Khamr (minuman keras). Tetapi Bir, whisky dan Brendy tidak termasuk Khamr yang dilarang itu. Minuman-minuman itu kan tidak termasuk khamr yang diharamkan dalam al-Qur’an dan hadits. Demikian pula bir dengan berbagai merek dagangannya, di zaman sekarang, tidak termasuk ke dalam kelompok khamr yang diharamkan dalam syariat agama, dst… dst.” Karena menurut mereka, Bir, Whisky dan Brendy itu tidak ada di zaman Nabi saw Jadi tampak jelas cara berpikir yang kacau dan ngawur serta dalih semacam itu merupakan argumentasi, dibuat-buat, dan terlalu dipaksakan. Cara berpikir seperti itu adalah cara berpikirnya syaitan, seperti yang digambarkan dalam al-Qur’an

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [al-Baqoroh ayat 275]

Jelas itu merupakan dalih dan pernyataan yang membahayakan, serta memelintir kebenaran. Memutar-balikkan logika nalar yang sehat. Padahal Riba itu sudah sangat jelas dan terang, yaitu az-Ziyadah, artinya: Tambahan. Dan yang dimaksudkan di sini ialah tambahan atas modal, tanpa menyebutkan atau mempersyaratkan nominal sama sekali, sedikit dianggap sepele, ataupun banyak dan memberatkan.

Syaikh Dr. Yusuf Qordhowi memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi dalam kitabnya yang terkenal “Halal dan Haram dalam Islam”, yakni: Memberikan (miminjamkan) sejumlah harta kepada orang lain untuk dipakai dalam suatu kurun waktu yang ditentukan, dengan syarat dikembalikan bersama bunga yang telah ditentukan pula, berdasarkan lamanya waktu pemakaian modal tersebut. Sedangkan modal itu sendiri tetap terjamin, tidak berkurang sedikit pun juga; apakah dipakai maupun tidak, dikelola dan menghasilkan untuk atau justru merugi, dan seterusnya. Inilah Riba yang dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah, dan sekarang diterapkan pula di dunia perbankan, yang disebut dengan istilah “interest“ atau bunga bank.

Padahal Alloh telah menandaskan dengan tegas

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [al-Baqoroh 278]

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqoroh 279]

Diharamkannya bunga bank sebagai riba yang dilarang agama telah DIFATWAKAN OLEH MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR: 08 TAHUN 2006

Dan ditegaskan pula oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tahun 2000, setelah lembaga umat ini menggali dan mendalami dalil-dalil syar’i dari al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. Ketetapan DSN itu menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan kaidah Syariah. Dan lebih tegas lagi, bunga bank dinyatakan sama dengan riba, sehingga menjadi haram, dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Keputusan Fatwa MUI No. 1 tahun 2004.
KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik dan berusaha menjauhi praktik bank-bank konvensional yang diharamkan. Yaitu dengan beralih ke bank-bank Syariah. Namun, apabila terpaksa (tidak ada bank-bank Syariah), Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.

Sekian mudah-mudahan bermanfaat. Wallohu a’lam bis showab.


dan inilah salah satu ilustarsi pinjaman di salah satu bang, sesuai dengan pengalaman seseorang, itulah mengapa islam sangat mengharamkan Riba dan Alloh sendiri menyatakan berperang kepada orang orang yang memakan harta riba.. dalam video di bawah ini dijelaskan bahwa pihak yang memonjam sangat di rugikan sekali karena besarnya bunga berrlipat lipat ganda di banding besarnya pinjaman..

================================================================
sumber : http://klikmuhammadiyah.net/hukum-bunga-bank-adalah-riba-yang-haram/
 sumber video : 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :