Syarat Syarat Wajib Jihad

Syarat Syarat Wajib Jihad

Syarat Syarat Wajib Jihad

Syarat Wajib Jihad fardhu kifayah ada sembilan yaitu : Islam, Baligh, Berakal, Laki-laki, sehat jasmani, merdeka, adanya nafkah (biaya), Izin kedua orang tua (bila masih remaja dan memiliki orang tua), izin orang yang memberi hutang.(1)

Namun Jika Jihad itu fardhu 'ain yang ada hanyalah lima syarat. Yaitu lima pertama dari sembilan syarat yang telah disebutkan di ataas, kecuali 'Laki-laki'. Karena sebagian Ulama tidak mensyaratkan 'Laki-laki' (dzukuriyah). Maka ulama tadi berpendapat wanita keluar tanpa seizin suaminya. ini di anut kebanyakan fuqaha'.

Dan masalah ini sudah di rinci yaitu yang menerangkan bahwa tidak sedikit jihad yang fardhu 'ain di masa kehidupan Rosullullah. Namun beliau tidak menyuruh wanita untuk pergi ke medan jihad, sebagaimana pada Perang Tabuk yang pada saat itu huku jihad adalah fardhu 'ain. Pada saat itu Rosullullah meninggalkan Ali di Madinah. Maka Ali berkata :

Syarat Syarat Wajib Jihad


"Apakah engkau meniggalkan aku bersama wanita-wanita dan anak-anak kecil ?"

Maka wanita tidak keluar ke medan jihad meskipun perintahnya untuk seluruh kaum muslimin (nafiir 'aam). Dan walaupun wanita-wanita itu termasuk khithab :

Syarat Syarat Wajib Jihad


"Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu, 'Berangkatlah untuk berperang.....'"(QS. At Taubah : 38)

Ini dapat membuktikan bahwa para wanita tidak termasuk dari orang orang yang di perintahkan untul keluar ke medan jihad.

Pada saat perang Khandak, musuh-musuh Allah melakukan intervensi ke Madinah Al Munawwarah, Maka hukum jihad pada saat itu fardhu 'ain. Walaupun demikian, wanita-wanita tidak keluar ke medan jihad dan tidak di perintahkan untuk berjihad.

Rosullullah  صلى الله عليه bersabda :

Syarat Syarat Wajib Jihad


"Jihad kalian (wanita-wanita) adalah menunaikan haji".(2)

Hadits ini umum tidak ada pengkhususan. Walaupun demikian, bagi wanita di sunnahkan untuk keluar ke medan jihad atas izin amir (pemimpin). (3)

Wanita di perbolehkan untuk berperang jika untuk membebaskan diri dari kepungan musuh di rumah-rumah mereka. Karena itu termasuk dafus sho'il (mempertahankan Haq).

Tujuan dari menyebutkan syarat pada pembahasan ini adalah untuk menjelaskan dua persoalan :

Pertama
Bahwa ilmu bukan termasuk syarat kewajiban berjihad fii sabillillah. Maka jihad itu wajib atas orang berilmu dan orang awam atau orang bodoh. Dengan kata lain bahwa seseorang tidak boleh meninggalkan jihad fardhu 'ain dengan alasan bahwa mencari ilmu itu fardhu 'ain atau fardhu kifayah.

Kedua
Bahwa adalah (selamat dari dosa besar dan kecil) tidak termasuk syarat wajib jihad. Maka jihad itu wajib atas orang yang shalih dan fajir (maksiat). Asy-Syaukani berkata : berkata di Al Bahr : secara ijma' boleh meminta bantuan kepada orang munafiq karena Rosullullah pernah meminta tolong kepada Ibnu Ubay dan teman temannya; dan di perbolehkan menta tolong kepada orang-orang fasik untuk memerangi orang-orang kafir secara ijma'. (4)

Di dalam Al Majmu' dikatakan : Abu Bakar Al Jashash dalam Ahkaamul Qur'an mengatakan : "jihad itu wajib dengan orang-orang fasik sebagaimana wajibnya dengan orang orang adil (orang baik); dan seluruh ayat yang mewajibkan jihad tidak membedakan antara melaksanakannya bersama orang orang yang fasik dan orang-orang yang shalih dan adil. Kemudian perlu diketahui bahwa bila orang orang yang fasik pergi jihad ke medan jihad, maka mereka harus di taati perintahnya (perintah-perintah jihad)". (5)

Masalah ini telah di sepakati di dalam I'tiqad Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. (6)

Sebab di bebankannya kepada orang yang tidak adil dan fasik dalam jihad adalah karena mereka masih mempunyai muthlaqul iman (iman yang mutlaq), yang karena itu ia memikul beban dalam menjalankan syari'at ini. Adapun kalau imannya tidak sempurna, maka orang fasik dengan imannya yang kurang itu termasuk dalam firman Allah Ta'ala :

Syarat Syarat Wajib Jihad


"Hai Orang orang yang beriman, apakah sebabnya apabila di katakan kepada kamu, 'Berangkatlah untuk berperang......." (QS. At Taubah : 38)

Dan juga dalam ayat ayat lain yang serupa.

Namun, walaupun demikian, Amir atau komandan memiliki hak untuk melarang orang orang fasik dan fajir untuk keluar ke medan jihad bila di pandang ada bahaya yang lebih besar dari pada manfaatnya.


Sumber

(1) Al Mughni dan Syarh Al Kabr X/361,375,378
(2) Shahih Al Bukhari III/60
(3) Al Mughni Syar Kabiir
(4) Nailul Authar VII/224
(5) Al Majmu' Syarh Al Muhadzab XIX/279
(6) Syarh Aqidah Thahawiyah hal. 388

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Syarat Syarat Wajib Jihad