Iman hukumnya terbagi dua yaitu Fardhu'ain dan Fardhu kifayah


Tauhid adalah Rukun Pertama dalam rukun islam yang ke enam. Kemudian iman kepada Allah itu memiliki 2 bentuk, sebagian ada yang fardhu 'ain yaitu iman yang bersifat global (ijmali), dan sebagian lagi ada yang fardhu kifayah, yaitu iman yang secara terperinci (tafsili) sebagai hasil (buah) dari menuntut ilmu.

Ibnu Taimiyah Rahimahumullah berkata "Tidak di ragukan lagi bahwa setiap orang wajib beriman kepada apa yang di bawa oleh Rosullullah صلى الله عليه وسلم secara Global (menyeluruh), demikian juga tidak di ragukan lagi bahwa berma'rifah (berpengetahuan) terhadap apa yang di bawa oleh Rosullullah صلى الله عليه وسلم secara terperinci (dengan mengetahui dalil-dalilnya(dasar-dasar) secara ditail) adalah fardhu kifayah".(1)

Pensyarah Aqidah Thohawiyah juga menyebutkan hal yang sama.(2)

Ibnu Hajar Rahimahumullah berkata "Al Ghozali berkata: ada sebagian golongan yang berlebih-lebihan, sehingga mengkafirkan orang awam dari kaum muslimin, mengklaim bahwa barang siapa yang tidak mengetahui aqidah dan syari'ah dengan dalilnya, maka ia kafir. Mereka telah menyempitkan rahmat Allah yang luas. Kemudian mereka merasa bahwa surga itu hanya milik mereka dari kalangan mutakallimin (ahli kalam), sebagaimana pendapat Abu Mudhofir As Sam'aani dan amat panjang penjelasan yang menyangkal pernyataan tadi.

Dan di kutip dari imam imam yang memberi fatwa bahwa mereka menyatakan : 'Kalian tidak boleh memberikan beban kepada manusia untuk mengimani aqidah dengan mengetahui dalil-dalilnya, karena memberatkan orang awam dalam mempelajari cabang cabang fiqhiyah'.(3)

Ibnu Hajar Rohimahumullah berkata "Sebagian mereka mengatakan : Yang penting setiap orang percaya betul tanpa ragu ragu adanya Allah dan iman kepada Rosul-Nya dan apa apa yang telah ia bawa, dengan jalan apapun ilmu itu sampai kepadanya, walaupun dengan cara bertaqlid kepada seseorang. Al Quthubi berkata : 'Ini sikap para imam imam pemberi fatwa dan Salafus Shalih.

Sebagian di antara mereka berhujjah akan adanya fitrah pada diri manusia dan apa yang telah mutawatir dari Nabi صلى الله عليه وسلم, kemudian para sahabat, dimana mereka menghukumi (mengakui) keislaman orang yang berada di pedalaman Arab yang sebelumnya mereka adalah penyembah berhala. Para sahabat nabi menerima pengakuan (Syahadat) mereka hanya dengan menyuruh untuk mematuhi hukum-hukum Islam saja tanpa menyuruh (memaksa) untuk tahu akan dalil dalil daru hukum hukum itu.(4)

Sumber
(1) Majmu' Fatwa III/312
(2) Syarh Aqidah Thohawiyah, hal. 70, oleh Ibnu Abdul Aziz
(3) Fathul Baari XIII/362
(4) Fathul Baari XIII/365

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Iman hukumnya terbagi dua yaitu Fardhu'ain dan Fardhu kifayah