Hukum Jihad Menjadi Fardhu 'Ain Dalam Beberapa kondisi dan Orang yang meninggalkan Jihad Fardhu 'asuk Hukumnya seperti Orang yang berbuat Dosa Besar (Fasiq)
Beberapa kondisi di mana hukum jihad Fii Sabillillah menjadi fardhu 'ain adalah sebagai berikut :
1. Jika telah bertemu (berhadapan) antara dua pasukan yang berperang (mukmin dan kafir) atau dua shaf sebagaimana firman Allah :
"Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (QS. Al Anfal : 15-16)
Dan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu..."(QS. Al Anfal : 45)
2. Bila musuh telah datang di suatu negeri muslim, wajib (fardhu 'ain) bagi penduduk setempat untuk berperang membela negerinya. Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini adalah ayat-ayat yang sama. Hal ini termasuk bertemu dengan orang-orang kafir, bertemu dengan kelompok untuk mengintervensi ke daerah maum muslimin. Kewajiban inilah yang disebut membela tanah air umat Islam.
3. Bila imam menyeru untuk pergi (istinfaar) ke medan jihad maka hukumnya menjadi wajib, fardhu 'ain untuk memenuhi panggilan tersebut sebagaimana firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu : 'Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah!' kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di Akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia (di bandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan di gantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu". (QS. At Taubah : 38-39)
dan Rosullullah صلى الله عليه bersabda :
"Bila di serukan untuk pergi berperang (intiinfar) maka pergilah berperang"(1)
Inilah beberapa keadaan di wajibkannya (fardhu 'ain) berperang dengan orang-orang kafir seperti di terangkan oleh Ibnu Qudamah. (2)
Bila kita amati dengan cermat, nyatalah bahwa orang yang meninggalkan jihad fardhu 'ain akan mendapatkan ancaman kemurkaan dari Allah Ta'ala sebagaimana Firmannya :
"Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih" (QS. At Taubah : 38)
Dan firman Allah :
"Maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam" (QS. Al Anfal : 16)
Di antara tanda-tanda dosa besar (kabair), pelakunya akan mendapatkan balasan berupa suatu ancaman di akhirat kelak. Maka orang yang meninggalkan jihad Fardhu 'ain termasuk dosa besar adalah fasiq. Sedangkan orang fasiq tidak bisa di masukkan sebagai orang adil, baik di dalam periwayatan atau kesaksian.
Sumber
(1) Irwa' Gholil V/8
(2) aL Mughni dan Syarh Kabiir X/361