السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pertanyaan saya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sesungguhnya saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan suatu hal padahal saya memang telah melakukannya, dan saya menyesal atas hal itu, maka apakah saya wajib kaffarat?
Jawaban:
Yang benar bahwa sumpah yang dusta adalah beda dengan yamin ma’qudah (sumpah yang disengaja lagi diniatkan) yang dialamnya Allah wajibkan kaffarat dengan firman-Nya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Yamin ma’qudah yang ditetapkan kaffaratnya baginya adalah sumpah yang memiliki hukum dimasa datang berupa perbuatan, bukan yang telah lalu, karena aqd (akad) adalah ucapan yang memiliki hukum dimasa mendatang.
Adapun sumpah yang dusta, maka ia adalah sumpah terhadap yang telah lalu, seperti sumpah dia terhadap sesuatu yang telah terjadi bahwa ia tidak terjadi, atau sesuatu yang tidak terjadi bahwa ia terjadi, atau seperti apa yang dikatakan penanya bahwa ia bersumpah atas sesuatu yang telah ia lakukan bahwa ia tidak melakukannya.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At Tamhid 20/267: (adapun kaffarat maka ia tidak ada jalan masuk dalam sumpah yang bohong menurut para ulama itu, bila pelakunya sumpah dengannya seraya sengaja berbohong, sedangkan hal ini tidak terjadi kecuali pada hal-hal yang telah lalu, dan adapun perbuatan-perbuatan yang akan terjadi masa yang akan datang, maka tidak (ada kaffarat)).
Wal hasil sesungguhnya sumpah ini adalah dusta yang tidak ada kaffarat didalamnya kecuali istighfar. Sanksi didalamnya adalah ukhrawiyyah bukan dunyawiyyah, dan atas hal itu sanksi itu ditafsirkan oleh orang yang memasukan sumpah ini ke dalam firman Allah Ta’ala:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”(QS. Al-Baqarah: 225).
Maka selagi ia itu disengaja dan bukan ketidaksengajaan maka pelakunya dikenakan hukuman namun tidak kaffarat didalamnya, kecuali istighfar, jadi sanksi hukum disini adalah ukhrawiyyah, bahkan sebagian ulama itu memasukkan ke dalam hal itu al yamin al ghamus (sumpah palsu) yang menyebabkan mengambil hak orang muslim dengannya, dimana ia adalah sumpah dusta yang disengaja dan telah ada ancaman didalamnya namun tidak ada kaffarat didalamnya. Menurut pendapat yang shahih kecuali taubat dengan syarat-syaratnya yang telah dikenal yang diantaranya mengembalikan hak orang muslim kepadanya.
Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabat seluruhnya.
Sumber : Asy Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisiy