Jam Tangan |
Syaikh Ibnu Baz رحمه الله mengatakan, "Tentang jam tangan, boleh dipakai di tangan kanan, boleh pula di tangan kiri. Dalam hadits yang shohih disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم terkadang memakai cincin di tangan kanan dan terkadang memakai cincin di tangan kiri. Ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam masalah ini. Jam tangan itu semisal dengan cincin. Jika dipakai di tangan kanan atau tangan kiri hukumnya adalah tidak mengapa."1
Ibnu Utsaimin صلى الله عليه وسلم mengatakan, "Ketahuilah bahwa ketika muncul jam tangan banyak orang yang memakainya di tangan kiri dengan pertimbangan gerak tangan kanan tidak terganggu dengan adanya jam tangan. Jika ada jam tangan di tangan kanan maka orang akan kerepotan untuk beraktivitas. Aktivitas tangan kanan itu lebih banyak daripada tangan kiri. Kebutuhan orang untuk menggunakan tangan kanan itu lebih banyak sehingga mereka meletakkan jam tangan di tangan kiri karena itulah yang lebih nyaman. Di samping itu, biasanya orang itu beraktivitas dengan tangan kanan sehingga tidak menutup kemungkinan jam tangan bisa rusak dikarenakan benturan jika diletakkan di tangan kanan. Karena beberapa pertimbangan tersebut, banyak orang memilih untuk meletakkan jam tangan di tangan kiri.
Ada orang yang berprasangka bahwa yang lebih baik adalah meletakkan jam tangan di tangan kanan dengan alasan mengutamakan tangan kanan daripada tangan kiri. Namun, prasangka ini tidak dibangun di atas landasan yang benar karena terdapat hadits shohih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memakai cincin di tangan kanan dan terkadang di tangan kiri.
Boleh jadi kita katakan bahwa memakai cincin di tangan kiri itu yang lebih baik supaya lebih mudah melepasnya—jika diperlukan—dengan menggunakan tangan kanan. Jam tangan itu lebih tepat jika disamakan dengan cincin. Sebab itu, menggunakan jam tangan di tangan kanan itu tidaklah lebih baik dari pada menggunakan jam tangan di tangan kiri dan sebaliknya. Jadi, ada kelonggaran dalam masalah memakai jam tangan. Jika Anda mau bisa Anda letakkan di tangan kanan, bisa juga Anda letakkan di tangan kiri. Semuanya hukumnya adalah tidak mengapa." (Syarh Riyadhush Sholihin jilid 4 hlm. 176-177, terbitan Madarul Wathon, Riyadh, cet. 1426 H)
1. Fatawa Nurun 'Alad Darbi sebagaimana di http://binbaz. org.sa/mat/17585