Lampung kecam Ishomuddin


Lampung kecam Ishomuddin
Lampung kecam Ishomuddin

Ratusan umat dari berbagai Ormas Islam Lampung, mengecam Ahmad Ishomuddin. Mereka melakukan aksi longmarch, dimulai dari Masjid at Taqwa, menuju Bundaran Gajah Tugu Adipura, Tanjungkarang Bandarlampung, Jumat (24/3/2017).

“Kami mendesak Ahmad Ishomuddin untuk bertaubat dan meminta kepada umat Islam. Kami Muslim Lampung sudah dipermalukan oleh sikapnya,” GNPF MUI dalam pernyataan tertulisnya yang ditandatangani Ketua Bukhori Abdul Shomad, lansir Republika.

Aksi mengecam Ishomuddin dimotori Ikatan Alumni IAIN Raden Intan, dimulai sekitar 14.00 Wita seusai shalat Jumat, berakhir sekitar 16.00 Wita. Aksi itu dilakukan terkait pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi ahli pada sidang ke-15, kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan Ishomuddin, nilai GNPF MUI Lampung, yang menyatakan Quran Surat Almaidah ayat 51 tidak berlaku, merupakan penistaan Alquran jilid kedua. “Kami memberikan waktu tiga hari kepada Ishomuddin untuk meminta maaf secara terbuka. Kalau hal itu tidak dilakukan, kami akan turun lagi dengan jumlah masa lebih besar,” kata pengacara GNPF MUI Lampung, Sulton SH.

Sekretaris Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Lampung itu menyebutkan, umat Islam di Lampung merasa malu dengan pernyataan Ishomuddin. Apalagi saat menjadi saksi ahli, dia menyebutkan Alquran Surat Almaidah ayat 51 sudah tidak relevan lagi.

“Ini sangat memukul perasaan ummat Islam di Lampung khususnya, sehingga pengunjukrasa meminta Ishomuddin mencabut pernyataannya,” kata Sultan.

Ishomudin adalah Ahli agama Islam yang didatangkan Penasehat Hukum terdakwa penoda Ahok dalam persidangan kelima belas kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Dia mengatakan bahwa Surah Al Maidah 51 yang menjadi bagian dari Kitab Suci Alquran tidak bisa diterapkan dalam kondisi saat ini.

Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung ini menjelaskan bahwa Surah Al Maidah 51 hanya bisa diterapkan pada kondisi peperangan atau kondisi tidak damai sehingga dalam kondisi seperti sekarang ini Surah Al Maidah 51 tidak bisa diterapkan.
arrahmah.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Lampung kecam Ishomuddin